Ragam
Kasus Jasindo Kiagus Emil dituntut 5 Tahun
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012
Pantausidang, Jakarta– Terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi agen fiktif di PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) 2012-2012.
Jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kiagus yang juga merupakan orang kepercayaan mantan kepala BP migas Raden Priyono.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK M Noor Azis dkk, dia telah terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Imam Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 – 2012 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS
-
Ragam4 minggu agoIwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis!


You must be logged in to post a comment Login