Ragam
Kasus Jasindo Kiagus Emil dituntut 5 Tahun
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012

Pantausidang, Jakarta– Terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi agen fiktif di PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) 2012-2012.
Jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kiagus yang juga merupakan orang kepercayaan mantan kepala BP migas Raden Priyono.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK M Noor Azis dkk, dia telah terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Imam Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 – 2012 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI