Kiagus Emil terbukti bersalah mengkorupsi fee agen asuransi fiktif di Jasindo
Kiagus dan Solihah sebelumnya dituntut masing masing 5 dan 4 tahun pidana penjara
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012