Ragam
Kasus Jasindo Kiagus Emil dituntut 5 Tahun
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012
Hal yang memberatkan
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa tidak sepenuhnya mengaku terus terang perbuatannya, Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya, dan perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara, PT Asuransi Jasindo,” tutur jaksa.
Baca : Ahli BPKP ungkap kerugian Jasindo

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka4 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung
-
Duplik2 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis3 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login