Ragam
Kasus Jasindo Kiagus Emil dituntut 5 Tahun
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012
Pantausidang, Jakarta– Terdakwa Kiagus Emil Fahmi Cornain dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi agen fiktif di PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) 2012-2012.
Jaksa juga menuntut hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kiagus yang juga merupakan orang kepercayaan mantan kepala BP migas Raden Priyono.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK M Noor Azis dkk, dia telah terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Imam Tauhid Khan pada PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 – 2012 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,4 miliar.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD