Ragam
Kasus Jasindo Kiagus Emil dituntut 5 Tahun
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana penjara selama 5 tahun dan Pidana denda sebesar Rp250 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujar nur Azis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Desember 2021.
Jaksa Nur Aziz juga meminta agar Hakim Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri menambahkan hukuman uang pengganti pengganti kepada negara, senilai Rp 1,3 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap benda berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000,” tambah Nur Aziz.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur