Ragam
Kasus Jasindo Kiagus Emil dituntut 5 Tahun
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana penjara selama 5 tahun dan Pidana denda sebesar Rp250 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” ujar nur Azis di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Desember 2021.
Jaksa Nur Aziz juga meminta agar Hakim Majelis Hakim yang diketuai Fahzal Hendri menambahkan hukuman uang pengganti pengganti kepada negara, senilai Rp 1,3 miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap benda berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.330.668.513,27 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK masing-masing sebesar Rp330.668.000, Rp1 miliar, dan Rp10.000,” tambah Nur Aziz.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login