Ragam
Kasus Jasindo Kiagus Emil dituntut 5 Tahun
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 – 2012

Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp1.330.678.000,” ujarnya.
Kiagus Emil Fahmi Cornain dinilai Jaksa bahwa atas perbuatannya dari akibat rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Budi Tjahjono tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp8.469.842.248,16, sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor SR-1055/D5/2/2017 tanggal 17 november 2017.
Perbuatan kiagus telah memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU KPK pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login