Penyidikan
Kasus Korupsi PT Taspen Segera Disidangkan
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dengan demikian, para tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Bahwa pada hari ini Rabu (7/5/2025), penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Para tersangka dalam kasus antara lain, Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Budi menerangkan, jaksa KPK akan menyusun dakwaan kepada dua tersangka itu. Setelah rampung, berkas perkara korupsi perusahaan plat merah itu bakal diserahkan ke pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
KPK meyakini, bisa membuktikan tindakan rasuah kedua orang itu. Termasuk, kerugian negara yang menyentuh Rp1 triliun.
“Kerugian Negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun,” ucapnya.
Budi menyampaikan bahwa angka kerugian itu dipastikan bukan sembarang. Sebab, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung secara lengkap.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak lainnya, baik di pemerintahan ataupun korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam proses penyidikan ini.
“KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login