Penyidikan
Kasus Korupsi PT Taspen Segera Disidangkan
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dengan demikian, para tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Bahwa pada hari ini Rabu (7/5/2025), penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Para tersangka dalam kasus antara lain, Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Budi menerangkan, jaksa KPK akan menyusun dakwaan kepada dua tersangka itu. Setelah rampung, berkas perkara korupsi perusahaan plat merah itu bakal diserahkan ke pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
KPK meyakini, bisa membuktikan tindakan rasuah kedua orang itu. Termasuk, kerugian negara yang menyentuh Rp1 triliun.
“Kerugian Negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun,” ucapnya.
Budi menyampaikan bahwa angka kerugian itu dipastikan bukan sembarang. Sebab, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung secara lengkap.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak lainnya, baik di pemerintahan ataupun korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam proses penyidikan ini.
“KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login