Tuntutan
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Mati
“Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” sambung Jaksa Oemar.
Jaksa meyakini, ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
JPU mempertimbangkan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Justitia3 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
Wisata4 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya

