Tuntutan
Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon cs Dituntut Mati

“Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” sambung Jaksa Oemar.
Jaksa meyakini, ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
JPU mempertimbangkan, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum.
Diketahui, ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19