Ragam
Kasus Penipuan jual beli rumah diduga libatkan oknum, korban Lapor propam Polda metro
Klien kami adalah korban diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembelian satu unit rumah di wilayah Jakarta Timur,” kata Jundri Berutu

Jundri Berutu mengungkapkan, kliennya pada bulan Agustus 2018 hendak membeli rumah di komplek Perumahan Jatinegara Baru, Jakarta Timur.
Berawal dari pemilik rumah inisial AFN dan ahli keuangan HM menawarkan sebuah rumah 2,2 miliar. “Klien kami berencana membeli dengan sistem KPR melalui sebiah bank dengan DP Rp.675 juta,” ujarnya.
Setelah korban mentransfer uang muka dan biaya lainnya. “Ternyata belakangan diketahui bukan atas nama mereka langsung (pelaku: red),” ujar Jundri Berutu.
Kemudian, rumah yang menjadi objek jual beli itu sudah beberapa kali pindah alih dan bukan atas nama pelaku.
Sejak Mei 2019, korban melaporkan dugaan tindak pidana terhadap AFN, HM dan R. Adapun nomor laporannya LPB/426/K/V/2019/PMJ/RESJU di Polres Metro Jakarta Utara.
“Bayangkan setelah 1,4 tahun baru muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pertama disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” kata pengacara muda ini.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Profil3 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga3 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan3 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis
-
Saksi4 minggu ago
KPK Garap Direksi PT Mitra Buana Komputindo dan PT Visiland Dharma Sarana untuk Kasus INTI