Ragam
Kasus Penipuan jual beli rumah diduga libatkan oknum, korban Lapor propam Polda metro
Klien kami adalah korban diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembelian satu unit rumah di wilayah Jakarta Timur,” kata Jundri Berutu
Jundri Berutu mengungkapkan, kliennya pada bulan Agustus 2018 hendak membeli rumah di komplek Perumahan Jatinegara Baru, Jakarta Timur.
Berawal dari pemilik rumah inisial AFN dan ahli keuangan HM menawarkan sebuah rumah 2,2 miliar. “Klien kami berencana membeli dengan sistem KPR melalui sebiah bank dengan DP Rp.675 juta,” ujarnya.
Setelah korban mentransfer uang muka dan biaya lainnya. “Ternyata belakangan diketahui bukan atas nama mereka langsung (pelaku: red),” ujar Jundri Berutu.
Kemudian, rumah yang menjadi objek jual beli itu sudah beberapa kali pindah alih dan bukan atas nama pelaku.
Sejak Mei 2019, korban melaporkan dugaan tindak pidana terhadap AFN, HM dan R. Adapun nomor laporannya LPB/426/K/V/2019/PMJ/RESJU di Polres Metro Jakarta Utara.
“Bayangkan setelah 1,4 tahun baru muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pertama disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” kata pengacara muda ini.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login