Connect with us

Ragam

Kasus Penipuan jual beli rumah diduga libatkan oknum, korban Lapor propam Polda metro

Klien kami adalah korban diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembelian satu unit rumah di wilayah Jakarta Timur,” kata Jundri Berutu

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!



Dan setelah dua tahun kemudian kata Jundri Berutu, barulah diterima lSP2HP yang kedua.
“Padahal di SP2HP yang kedua, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa.


Namun ketiga orang terlapor, belum pernah dipanggil dan dimintai keterangannya dan baru akan memanggil ketiga terlapor sebagaimana dijelaskan dalam SP2HP ke 2 (2 tahun kemudian setelah korban/pelapor buka LP),” tandasnya.


Anehnya, kata Jundri Berutu, LP yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah berjalan selama dua tahun delapan bulan, namun hingga saat ini belum ditetapkan status para pelaku sebagai tersangka dan masih berkeliaran dengan bebas diluar.


“Lebih anehnya, penyidik yang ditugaskan yaitu Brigadir ST secara tiba-tiba pernah menyarankan agar korban dan dirinya (Brigadir ST) memberikan uang sebesar Rp.70 juta dengan rincian Brigadir ST meminjamkan uangnya sebesar Rp.40 juta dan Korban/Pelapor sebesar Rp. 30 juta kepada Notaris agar membantu terlapor AFN untuk keperluan memproses dan membiayai balik nama rumah dan bangunan tersebut menjadi atas nama terlapor AFN setelah itu baru dibaliknamakan ke korban/pelapor” kata Advokat muda ini.


Hingga proses LP yang sudah berjalan selama 2,8 tahun, beberapa kali korban/pelapor sering menanyakan kepada penyidik Brigadir ST terkait perkembangan LP tersebut, namun Brigadir ST selalu menjawab dengan ringan bahwa “Ari Cs sedang mengupayakan pengembalian uang,” ungkapnya.


Jawaban oknum penyidik yang demikian kemudian menimbulkan pertanyaan besar, seolah oknum penyidik tersebut telah berubah menjadi juru bicara dari terlapor, sedangkan dari SP2HP yang ke 2 tidak ada menerangkan bahwa penyidik telah memanggil para Terlapor untuk didengar keterangannya sebagai saksi. tegas Jundri Berutu.


“Karena itu, kami menghadap ke Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan Pengaduan. Kami berharap melalui Pengaduan ini, dapat menjadikan LP yang dilaporkan oleh klien kami menjadi terang, dan mendapat kepastian hukum demi penegakan hukum yang transparan, adil dan bermartabat” ujarnya menutup penjelasanya.**** (sup).

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com