Ragam
Jamdatun Feri Wibisono Raih Penghargaan dari Kementrian Kesehatan
penghargaan kepada Jamdatun terkait, kinerjanyamenangani perkara gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden (Pemerintah
Pantausidang, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara negara dibawah Naungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menerima penghargaan dari Kementrian Kesehatan atas penanganan perkara gugatan PB IDI kepada Pemerintah.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Apresiasi tersebut tertera dalam surat yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.05.03/III/51/2022 tanggal 07 Januari 2022 perihal Penyampaian Apresiasi Atas Kinerja Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Perkara.
“Kementerian Kesehatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Dr. Desy Meutia Firdaus, SH. M.Hum, Sunandar Pramono, SH. MH., Andi Hebat, SH. Dan Maria Hastuti, SH. MH” ujar leo.
Dia mengungkapkan penghargaan kepada Jamdatun terkait, kinerjanya menangani perkara gugatan yang diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dkk terhadap Presiden (Pemerintah)
Gugatan atas Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 55/M Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dalam Perkara Nomor 198/B/2021/PT.TUN.JKT jo. Nomor 204/G/2020/PTUN-JKT.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login