Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 s.d 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selasa 9 Juli 2024.
Alexander Marwata mengungkapkan , ada dugaan mark up senilai 25 miliar pada pekerjaan Retrofit Sootblowing oleh PT TEI tersebut.
“Pada tanggal 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan Retrofit Sootblowing Sistem PLTU Bukit Asam Tahun 2018 sebesar 52 miliar rupiah,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora