Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 s.d 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selasa 9 Juli 2024.
Alexander Marwata mengungkapkan , ada dugaan mark up senilai 25 miliar pada pekerjaan Retrofit Sootblowing oleh PT TEI tersebut.
“Pada tanggal 17 Januari 2018, PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang diantaranya memuat anggaran pengadaan Retrofit Sootblowing Sistem PLTU Bukit Asam Tahun 2018 sebesar 52 miliar rupiah,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan resmi penetapan dua penjabat PLN PLTU Bukit Asam sebagai tersangka.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS
-
Ragam4 minggu agoIwakum: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Pembungkaman Kesadaran Kritis!


You must be logged in to post a comment Login