Connect with us

Penyidikan

Kasus SCC KPK Panggil Pensiunan Telkom

Kasus SCC Telkom Pemeriksaan di Gedung Merah Putih atas nama GTW Pensiunan PT Telkom,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (7/2).

Published

on

Pada awal 2017, Roberto bersama AJ dan IM menawarkan skema pembiayaan proyek data center kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Namun, persetujuan proyek berjalan tanpa kajian risiko yang memadai dan menyertakan pengaturan dokumen palsu.

Sehingga pada April 2017, dana proyek Rp 236 miliar PT Sigma Cipta Caraka (SCC) transfer rekening PT GRC, yang kemudian mengirimkan ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).

Ada dugaan, dana tersebut sebagian besar untuk kepentingan pribadi Roberto atau RPLG, pembayaran angsuran, dan penempatan deposito, tanpa realisasi proyek.

Atas tindakan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) , Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti dan IM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana atas pasal korupsi tersebut seumur hidup atau maksimal 20 tahun pidana penjara.

Kasus dugaan korupsi BUMN PT Telkom tersebut, hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan oleh KPK*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending