Penyidikan
Kasus SCC KPK Panggil Pensiunan Telkom
Kasus SCC Telkom Pemeriksaan di Gedung Merah Putih atas nama GTW Pensiunan PT Telkom,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Pada awal 2017, Roberto bersama AJ dan IM menawarkan skema pembiayaan proyek data center kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Namun, persetujuan proyek berjalan tanpa kajian risiko yang memadai dan menyertakan pengaturan dokumen palsu.
Sehingga pada April 2017, dana proyek Rp 236 miliar PT Sigma Cipta Caraka (SCC) transfer rekening PT GRC, yang kemudian mengirimkan ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).
Ada dugaan, dana tersebut sebagian besar untuk kepentingan pribadi Roberto atau RPLG, pembayaran angsuran, dan penempatan deposito, tanpa realisasi proyek.
Atas tindakan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) , Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti dan IM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ancaman pidana atas pasal korupsi tersebut seumur hidup atau maksimal 20 tahun pidana penjara.
Kasus dugaan korupsi BUMN PT Telkom tersebut, hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan oleh KPK*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login