Connect with us

Saksi

Kejagung Periksa Head Lt Sawit Wilmar Group

Sawit Wilmar Group – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi atas kasus penanganan perkara di PN Jakarta Pusat

Published

on

Perusahaan Sawit (foto -ilustrasi)

Jakarta, pantausidang– Sawit Wilmar Group – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi atas kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Pemeriksaan saksi  untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2025).

Saksi Dari Wilmar Group

Dua orang itu adalah Head Lt. PT Wilmar Group Indonesia inisial EY, dan Staf Finance di Jakarta Wilmar Group Indonesia inisial IW.

Pengusutan penanganan perkara ini  oleh Kejagung setelah vonis lepas atau ontslag 3 korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Perdata Hijau Group.

Vonis tersebut pada 19 Maret 2025. Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht ver) sehingga hakim melepaskan mereka dari semua dakwaan. Atas vonis tersebut jaksa telah mengajukan kasasi.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Yakni majelis yang menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan wakil ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta.

Kejagung menduga, mereka menerima suap dan melakukan kongkalikong agar 3 korporasi di atas divonis lepas atau ontslag dan bebas dari dakwaan jaksa.

Sebelumnya Kejagung juga memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DK Jakarta Pusat Herri Swantoro. Pemeriksaan Herri berkaitan dengan administrasi putusan perkara banding kasus perdata di PT DK Jakarta nomor 220/PDT/2025/PT DKI yang memenangkan tiga korporasi tersebut. Putusan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim memvonis lepas tiga korporasi tersebut.

Dalam vonis banding kasus perdata, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia memenangkan gugatan perdata atas Kementerian Perdagangan.

Hakim memerintahkan pemerintah membayar kerugian Rp947,3 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia.

Korporasi itu menggugat perdata karena merasa dirugikan oleh negara atas berbagai kebijakan pemerintah dalam menangani kelangkaan minyak goreng pada 2021. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending