Saksi
Kejagung Periksa Head Lt Sawit Wilmar Group
Sawit Wilmar Group – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi atas kasus penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Jakarta, pantausidang– Sawit Wilmar Group – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi atas kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2025).
Saksi Dari Wilmar Group
Dua orang itu adalah Head Lt. PT Wilmar Group Indonesia inisial EY, dan Staf Finance di Jakarta Wilmar Group Indonesia inisial IW.
Pengusutan penanganan perkara ini oleh Kejagung setelah vonis lepas atau ontslag 3 korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Perdata Hijau Group.
Vonis tersebut pada 19 Maret 2025. Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht ver) sehingga hakim melepaskan mereka dari semua dakwaan. Atas vonis tersebut jaksa telah mengajukan kasasi.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Yakni majelis yang menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan wakil ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta.
Kejagung menduga, mereka menerima suap dan melakukan kongkalikong agar 3 korporasi di atas divonis lepas atau ontslag dan bebas dari dakwaan jaksa.
Sebelumnya Kejagung juga memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DK Jakarta Pusat Herri Swantoro. Pemeriksaan Herri berkaitan dengan administrasi putusan perkara banding kasus perdata di PT DK Jakarta nomor 220/PDT/2025/PT DKI yang memenangkan tiga korporasi tersebut. Putusan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim memvonis lepas tiga korporasi tersebut.
Dalam vonis banding kasus perdata, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia memenangkan gugatan perdata atas Kementerian Perdagangan.
Hakim memerintahkan pemerintah membayar kerugian Rp947,3 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia.
Korporasi itu menggugat perdata karena merasa dirugikan oleh negara atas berbagai kebijakan pemerintah dalam menangani kelangkaan minyak goreng pada 2021. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login