Daerah
Kejati Banten Tahan Dirut Astragraphia terkait Pengadaan Komputer UNBK 2018
Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya melakukan penahanan kepada Dirut PT Astragraphia Xprint Indonesia berinisial SMS

Menurutnya, Tim penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting langsung melakukan penahanan kepada SMS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret s.d. 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
“Dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.
Diberitakan, sebelumnya kejaksaan tinggi Banten telah menetapkan 3 tersangka yakni, US, AP dan EKS terkait proyek pengadaan komputer laptop dan server pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten tahun 2018.
Berdasarkan perhitungan sementara dari tim auditor dugaan kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi