Daerah
Kejati Banten Tahan Dirut Astragraphia terkait Pengadaan Komputer UNBK 2018
Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya melakukan penahanan kepada Dirut PT Astragraphia Xprint Indonesia berinisial SMS
Menurutnya, Tim penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting langsung melakukan penahanan kepada SMS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret s.d. 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
“Dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.
Diberitakan, sebelumnya kejaksaan tinggi Banten telah menetapkan 3 tersangka yakni, US, AP dan EKS terkait proyek pengadaan komputer laptop dan server pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten tahun 2018.
Berdasarkan perhitungan sementara dari tim auditor dugaan kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Saksi4 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis4 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB


You must be logged in to post a comment Login