Daerah
Kejati Banten Tahan Dirut Astragraphia terkait Pengadaan Komputer UNBK 2018
Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya melakukan penahanan kepada Dirut PT Astragraphia Xprint Indonesia berinisial SMS
Menurutnya, Tim penyidik melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting langsung melakukan penahanan kepada SMS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret s.d. 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.
“Dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.
Diberitakan, sebelumnya kejaksaan tinggi Banten telah menetapkan 3 tersangka yakni, US, AP dan EKS terkait proyek pengadaan komputer laptop dan server pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten tahun 2018.
Berdasarkan perhitungan sementara dari tim auditor dugaan kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan
-
OTT3 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Wisata3 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya
-
Justitia3 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri


You must be logged in to post a comment Login