Rilis
Seruan Kajati Banten Agar Masyarakat Tidak Ragu Lapor dugaan Korupsi Via Hotline 0877-7798-26920
Surat berisihimbauan (seruan) untuk tidak merespon, dan melayani pihak-pihak untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Jaksa Agung atau lainya
Pantausidang, Banten – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan surat himbauan ke berbagai pihak, dalam upaya mencegah perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Provinsi Banten.
Kasiepenkum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, walikota dan bupati se- provinsi Banten serta kepada pimpinan BUMN dan BUMD maupun instansi vertikal serta kepada balai kementerian di provinsi Banten.
Surat berisi berisi himbauan (seruan) untuk tidak merespon, menerima dan melayani pihak-pihak yang untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan kejaksaan agung, kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri.
Kepala kejaksaan tinggi pada kesempatan tersebut mengharapkan kepada seluruh pimpinan instansi tersebut maupun kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan apabila memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan KKN dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline whatsapp Kejaksaan Agung Republik Indonesia 0813-8963-0001 dan hotline whatsapp Kejaksaan Tinggi Banten 0877-7798-2692 (kerahasiaan data pelapor terjamin dan dilindungi). *** Red (Sumber Puspenkum Kejaksaan Tinggi Banten).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Dalami Peran Vendor PT Multibox Indah dan PT Sinar Universal Labelindo di Pengolahan Karet Kementan
-
Saksi4 minggu agoKasus Pengadaan EDC BRI, KPK Kembali Panggil Dirut PT Mika Informatika Indonesia
-
Internasional3 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan


You must be logged in to post a comment Login