Tersangka
Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Untuk PLN
Jakarta, pantausidang- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menahan dua tersangka perkara korupsi pengadaan batu bara untuk PLN.
Mereka adalah DPH dan BLY yang merupakan dari unsur swasta. DPH berperan sebagai pelaku pengkondisian yang bekerjasama dengan tersangka RRH yang menjadi Direktur PT Borneo Inter Global (BIG). PT BIG sendiri adalah pemasok batu bara untuk PLTU milik PT PLN.
“Terhadap dua tersangka ini sama-sama melakukan tindak pidana pengkondisian dalam pemasok batubara untuk kebutuhan PLTU Rembang,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis malam (04/01/2024).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

