Tersangka
Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Untuk PLN
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 hingga 23 Januari 2024.
“Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan mereka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Dodik. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS

