Tersangka
Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Untuk PLN
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 hingga 23 Januari 2024.
“Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan mereka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Dodik. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

