Tersangka
Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Untuk PLN
Disebutkan bahwa PT BIG memasok bahan bakar batubara yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebelumnya, PT BIG mendapatkan penunjukan langsung (PL) untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU Tahun 2022.
Sedangkan BLY adalah Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). Perusahaan ini menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT BIG ke PT PLN.
Penahanan DPH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024. Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan BLY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024. Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur