Tersangka
Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Untuk PLN
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 hingga 23 Januari 2024.
“Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan mereka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Dodik. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

