Tersangka
Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Untuk PLN
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 hingga 23 Januari 2024.
“Semua ditahan sesuai aturan dan dikhawatirkan mereka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” kata Dodik. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur