Dakwaan
Kepala Dinas PUPR Papua Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar
“Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan kode kadis sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak,” kata Jaksa KPK.
Jaksa KPK juga menyebut, Gerius juga diduga menerima barang berupa satu unit apartemen di Jakarta Pusat beserta perlengkapan rumah tangga.
Gerius didakwa dengan Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sekedar informasi, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan TIpikor Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusannya, Kamis (19/10). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

