Dakwaan
Kepala Dinas PUPR Papua Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar
“Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan kode kadis sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak,” kata Jaksa KPK.
Jaksa KPK juga menyebut, Gerius juga diduga menerima barang berupa satu unit apartemen di Jakarta Pusat beserta perlengkapan rumah tangga.
Gerius didakwa dengan Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sekedar informasi, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan TIpikor Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusannya, Kamis (19/10). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

