Connect with us

Tersangka

Ketua Cyber Army Diringkus Kejagung: Sempat Hapus Bukti dan Komandoi 150 Buzzer

tersangka M. Adhiya Muzakki (MAM) selaku Ketua Cyber Army sempat menghilangkan barang bukti penting berupa ponsel, yang berisi komunikasi strategis

Published

on

Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sempat buang barang bukti (foto sumber - puspenkum KA)
Mendukung Narasi Negatif

Qohar menjelaskan, para buzzer ini ditugaskan untuk mengomentari dan mendukung narasi negatif yang dibuat oleh Tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non-aktif sesuai dengan pesanan dari advokat Marcella dan Junaedi.

Menurutnya, berbagai narasi palsu dan menyesatkan dikembangkan oleh para tersangka untuk mendiskreditkan penyidik Kejagung, termasuk tudingan bahwa metode penghitungan kerugian negara adalah keliru.

“Semua konten tersebut disebarluaskan melalui media sosial dan beberapa platform media online,” jelasnya.

Medan Pertempuran via Jagad Digital

Kasus ini menjadi bukti bahwa medan pertempuran pemberantasan korupsi tak lagi hanya di ruang sidang, tetapi juga di jagat digital. Di era opini viral, hukum dan kebenaran diuji di antara ribuan likes dan komentar.

“Ini bentuk nyata upaya menghalangi proses hukum lewat disinformasi digital. Peran media sosial disalahgunakan sebagai alat serangan terhadap penegak hukum,” tutupnya.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar konpers tersangka Ketua Cyber Army M. Adhiya Muzakki

Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP, karena dianggap secara aktif menghalangi proses hukum. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.*** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending