Tersangka
Ketua Cyber Army Diringkus Kejagung: Sempat Hapus Bukti dan Komandoi 150 Buzzer
tersangka M. Adhiya Muzakki (MAM) selaku Ketua Cyber Army sempat menghilangkan barang bukti penting berupa ponsel, yang berisi komunikasi strategis
Mendukung Narasi Negatif
Qohar menjelaskan, para buzzer ini ditugaskan untuk mengomentari dan mendukung narasi negatif yang dibuat oleh Tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAK TV non-aktif sesuai dengan pesanan dari advokat Marcella dan Junaedi.
Menurutnya, berbagai narasi palsu dan menyesatkan dikembangkan oleh para tersangka untuk mendiskreditkan penyidik Kejagung, termasuk tudingan bahwa metode penghitungan kerugian negara adalah keliru.
“Semua konten tersebut disebarluaskan melalui media sosial dan beberapa platform media online,” jelasnya.
Medan Pertempuran via Jagad Digital
Kasus ini menjadi bukti bahwa medan pertempuran pemberantasan korupsi tak lagi hanya di ruang sidang, tetapi juga di jagat digital. Di era opini viral, hukum dan kebenaran diuji di antara ribuan likes dan komentar.
“Ini bentuk nyata upaya menghalangi proses hukum lewat disinformasi digital. Peran media sosial disalahgunakan sebagai alat serangan terhadap penegak hukum,” tutupnya.

Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP, karena dianggap secara aktif menghalangi proses hukum. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.*** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login