Tersangka
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army sebagai Tersangka
Ketua Cyber Army berinisial MAM, jadi tersangka berikutnya dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi di Jampidsus

Ketua Cyber Army berinisial MAM, jadi tersangka berikutnya dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi yang ditangani Jampidsus.
Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan MAM, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum terkait sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM diduga terlibat dalam upaya menghalangi pengusutan perkara, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam (7/5).
Terima Ratusan Juta Rupiah
MAM diduga menerima uang ratusan juta rupiah untuk menggerakkan jaringan buzzer yang tergabung dalam lima tim bernama Mustofa I hingga Mustofa V. Jaringan ini terdiri dari sekitar 150 anggota yang bertugas menyebarkan narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
“Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung,” ungkap Qohar.
Tidak Sendiri
Dalam kasus ini, MAM tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan, yaitu Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghambat proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Qohar.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak integritas proses hukum,” tegas Qohar. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.