Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice)
tersangka M. Adhiya Muzakki (MAM) selaku Ketua Cyber Army sempat menghilangkan barang bukti penting berupa ponsel, yang berisi komunikasi strategis