Nasional
Ketum KNPI Sebut Tak Adil Korbankan Orang Demi Kepentingan Dalang
Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyebutkan bahwa hukum tidak adil bila hanya para eksekutor lapangan atau para terdakwa saja yang dihukum berat namun dalangnya tidak.
Jangan mengorbankan seseorang untuk kepentingan dalang atau aktor intelektual.
“Inikan nggak adil. Masa seorang dikobarkan demi kepentingan si dalang. Dalangnya harus dibongkar dan para tersangka saya minta, saya mohon kepada para tersangka untuk bongkar itu sama-sama. Ucap saja siapa menyuruh mereka,” ucap Haris ketika diwawancarai oleh Pantausidang.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2022.
Haris berharap terhadap persidangan di peradilan ini agar menemukan siapa dalang atau aktor intelektual dibalik kasus pengeroyokannya tersebut.
Karena percuma saja memberikan hukuman berat kalau hanya sampai pada pelaku eksekutor dilapangan.
“Ya peradilan ini kalau saya berharap, percuma mereka dihukum berat pun percuma. Yang saya butuh dalang. Mereka bukan bagian dari orang yang ingin menghabisi diri saya. Inikan Cuma pelaksana aja,” tuturnya.
Ketum KNPI itu meminta agar hukum itu transparan sehingga menghasilkan kebenaran dibalik peristiwa tersebut. Jangan hanya menghukum para eksekutor dilapangan tapi siapa orang yang memerintah mereka untuk menghabisi dirinya.
“Jadi hukum ini harus terbuka. Jadi jangan memberatkan orang yang Cuma mungkin ada kebutuhan atau apa, jangan sampai disana dong,” jelasnya.
Awal peristiwa itu terjadi, Ketua KNPI mengaku tidak pernah kenal apalagi berurusan dengan para pelaku pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi di area parkir Rumah Makan Garuda, Jakarta Pusat, pada 21 Februari 2022.
Dalam peristiwa itu, Haris Pertama dipukul di bagian kepala belakang, dan bagian wajah. Sehingga mengalami luka pada kepala belakang dan wajah.
Perkara ini menyeret enam terdakwa antara lain, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.
Para terdakwa tersebut didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan secara terang-terangan melakukan kekerasan dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.
Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.*** Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login