Connect with us

Ragam

Buronan Penyelewengan Dana Hibah Pemkot Bukittinggi untuk KNPI Berhasil diamankan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi. 

Pantausidang, Jakarta –  Buronan Tersangka berinisial DK, S.AG penyelewengan Dana Hibah Pemkot Bukittinggi berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp200 juta pada Jumat 15 Juli 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Identitas Tersangka yang diamankan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at (15/7/2022).

Menurut Kapuspenkum, buronan tersebut berhasil diamankan oleh tim Tabur ketika berada di kawasan Jakarta Pusat hari ini.

“Jum’at, 15 Juli 2022, pukul 12:10 WIB bertempat di Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan identitas buronan secara spesifik yaitu, DK, S.Ag kelahiran Bukittinggi berusia 49 tahun, 22 Februari 1972. Seorang laki-laki, warganegara Indonesia yang berdomisili di Pakan Labuh, RT.001/RW.005, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Koto Selayan. Beragam Islam dengan pekerjaan Pedagang, pendidikan terakhir S-1.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 9 November 2020, DK, S.Ag ditetapkan sebagai Tersangka.

“Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp. 200.000.000,” ungkapnya.

Ketut menambahkan, Tersangka DK, S.Ag diamankan, karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah  dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan,” tambahnya.

Kemudian, kata Ketut, saat berhasil diamankan, Tersangka akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com