Dakwaan
Komisaris Perusahaan Swasta ini Didakwa Suap Eks Kabasarnas
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati, Mulsunadi Gunawan, didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar
Jaksa mengatakan, suap diberikan Gunawan kepada Henri melalui perantaraan Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Suap diberikan agar perusahaan Gunawan dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas.
Usai suap diberikan, perusahaan milik Gunawan dimenangkan Henri dalam lelang proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan. Peristiwa ini terjadi pada 2023.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK

