Ragam
Kooperatif, Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.

“Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka juga hadir pada saat kita panggil,” Terang Kombes Pol Tatan.
Tatan menyebutkan, kedelapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng itu hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
“Mereka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,” sebutnya penyidik masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana sapaan akrab Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Dalam penetapan kedelapan tersangka ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumut.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar