Ragam
Kooperatif, Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.

“Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka juga hadir pada saat kita panggil,” Terang Kombes Pol Tatan.
Tatan menyebutkan, kedelapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng itu hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
“Mereka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,” sebutnya penyidik masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana sapaan akrab Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Dalam penetapan kedelapan tersangka ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumut.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka2 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia4 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam3 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga