Connect with us

Ragam

Kooperatif, Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.

Pantausidang, Medan – Usai pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumatera Utara belum melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.

Kedelapan tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Mereka menjalani pemeriksaan sejak Jumat siang, 25 Maret hingga Sabtu pagi, 26 Maret 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.

Tatan menjelaskan kepada segenap wartawan, sebelumnya memang kedelapan tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hadir didampingi langsung oleh penasehat pada pemeriksaan Jumat 25 Maret 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com