Ragam
Kooperatif, Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.
“Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka juga hadir pada saat kita panggil,” Terang Kombes Pol Tatan.
Tatan menyebutkan, kedelapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng itu hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
“Mereka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,” sebutnya penyidik masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana sapaan akrab Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Dalam penetapan kedelapan tersangka ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumut.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login