Ragam
Kooperatif, Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng
Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Kedelapan terduga tersangka ini dianggap kooperatif saat interogasi awal bersama penasehat hukumnya.
“Kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi kedelapan tersangka juga hadir pada saat kita panggil,” Terang Kombes Pol Tatan.
Tatan menyebutkan, kedelapan tersangka kasus dugaan penganiayaan atas tewasnya tiga tahanan kerangkeng itu hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
“Mereka wajib lapor seminggu sekali ke Polda Sumut,” sebutnya penyidik masih mendalami kasus kerangkeng maut milik Cana sapaan akrab Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
“Dalam penetapan kedelapan tersangka ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumut.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login