Connect with us

Saksi

Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Periksa 5 Pejabat BUMN

proyek Jalan Tol Trans Sumatera merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas di Pulau Sumatera.

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

“Hari ini, KPK memanggil lima saksi  di Gedung Merah Putih, Jakarta,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (23/12/2024).

Mereka yang dipanggil adalah pejabat EVP Keuangan PT Hutama Karya periode 2018 hingga sekarang berinisial MI. Kemudian, ORM sebagai Analyst Akuntansi pada PT Hutama Karya. Lalu, PA selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014-2020), kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Patra Jasa.

Selanjutnya, S yang merupakan mantan Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya (2020-Maret 2024), serta pernah menjabat Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020). Terakhir, SR selaku mantan Direktur Operasi III PT Hutama Karya (2014-2020), kini menjabat Direktur Utama PT Brantas Abipraya.

Sebelumnya, proyek Jalan Tol Trans Sumatera merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas di Pulau Sumatera.

Namun, dengan ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan proyek ini, kemudian memicu kerugian negara.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti-bukti atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan lahan.”

“Para saksi yang dipanggil memiliki peran strategis dalam pengelolaan proyek tersebut,” ucap Tessa.

KPK menegaskan, pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami terus bekerja untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek-proyek besar seperti JTTS berjalan transparan dan bebas dari korupsi,” ujarnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending