Vonis
KPK Apresiasi Vonis Hakim di Perkara Andhi Pramono

“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar 76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Ali.
Diketahui, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi sebanyak Rp58,9 miliar semenjak ia menjadi pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional6 hari ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional3 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional3 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia