Vonis
KPK Apresiasi Vonis Hakim di Perkara Andhi Pramono
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas perkara penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023 Andhi Pramono.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, putusan tersebut sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa KPK.
Bahkan, lanjut Ali, besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono dalam putusan majelis hakim sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.
“Itu merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku (terdakwa Andhi),” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Senin (1/4/2024).
Selain itu, vonis beralasan terhadap Andhi juga menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD