Vonis
KPK Apresiasi Vonis Hakim di Perkara Andhi Pramono

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas perkara penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023 Andhi Pramono.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, putusan tersebut sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan Tim Jaksa KPK.
Bahkan, lanjut Ali, besaran nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono dalam putusan majelis hakim sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.
“Itu merupakan gambaran bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku (terdakwa Andhi),” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Senin (1/4/2024).
Selain itu, vonis beralasan terhadap Andhi juga menguatkan terobosan KPK melalui pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilnya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis