Terpidana
KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sekaligus pihak swasta Rijatono Lakka.
Rijatono m merupakan penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.
“Terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur