Connect with us

Terpidana

KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin 

Published

on

Loby gedung Merah Putih KPK

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sekaligus pihak swasta Rijatono Lakka.

Rijatono m merupakan penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.

“Terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.

Ali menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending