Terpidana
KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana sekaligus pihak swasta Rijatono Lakka.
Rijatono m merupakan penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Papua.
“Terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
Ali menjelaskan, eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

