Terpidana
KPK Setor Rp10 Miliar ke Negara Hasil Uang Pengganti Eks Wali Kota Ambon Hingga Eks Bupati Bangkalan
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyetorkan uang ke negara sejumlah Rp10 miliar. Uang sebesar itu bersumber dari uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Bangkalan R Abdul latif Amin Imron atau Ra Latif dan sejumlah kepala daerah lainnya.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain bersumber dari uang pengganti, uang yang disetorkan itu juga berasal dari pembayaran denda dan hasil lelang barang rampasan para terpidana.
“KPK setor Rp10 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Ali menambahkan, uang itu menjadi salah satu pemasukan negara dari pemulihan aset atau asset recovery perkara korupsi di KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa

