Terpidana
KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin
Pidana penjaranya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih denda kepada Rijatono.
“Kewajiban membayar pidana denda Rp250 juta,” ucap Ali.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Sementara, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang vonis Lukas hari ini. Namun, tim pengacaranya mengutarakan mantan Gubernur Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Nasional2 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI

