Terpidana
KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

Pidana penjaranya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih denda kepada Rijatono.
“Kewajiban membayar pidana denda Rp250 juta,” ucap Ali.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Sementara, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang vonis Lukas hari ini. Namun, tim pengacaranya mengutarakan mantan Gubernur Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia