Terpidana
KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin
Pidana penjaranya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih denda kepada Rijatono.
“Kewajiban membayar pidana denda Rp250 juta,” ucap Ali.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Sementara, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang vonis Lukas hari ini. Namun, tim pengacaranya mengutarakan mantan Gubernur Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

