Connect with us

Terpidana

KPK Jebloskan Penyuap Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin 

Published

on

Loby gedung Merah Putih KPK

Pidana penjaranya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih denda kepada Rijatono.

“Kewajiban membayar pidana denda Rp250 juta,” ucap Ali.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.

Sementara, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang vonis Lukas hari ini. Namun, tim pengacaranya mengutarakan mantan Gubernur Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending