Saksi
KPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
Jakarta , pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Direktur Utama PT PT Surya Cipta Internusa, Rully Andalusia Abbas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Budi mengatakan, pemanggilan Rully untuk mendalami dugaan praktik lancung yang terjadi pada periode 2011-2021. Ia dimintai keterangan terkait percakapan via surel yang diduga memiliki kaitan dengan pengadaan LNG di Pertamina.
Selain Rully, KPK juga turut memanggil Didik Sasongko Widi selaku VP LNG pada Direktorat Gas PT Pertamina tahun 2012-2017.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan dua mantan direksi Pertamina pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari kasus ini.
Dua tersangka yang ditahan adalah Hari Karyuliarto (HK) selaku mantan Direktur Gas, dan Yenni Andayani (YA) sebagai mantan Senior Vice President Gas & Power.
KPK menyebutkan bahwa dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar USD 113,8 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung


You must be logged in to post a comment Login