Saksi
KPK Periksa Dua Mantan Dirut PT Antam Soal Dugaan Korupsi Pengolahan Logam Mulia
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2013-2015 dan periode 2015-2017 Tato Miraza dan Tedy Badrujaman.
Kedua mantan Dirut PT Antam itu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga turut memanggil dan memeriksa Tuhiyat selaku Dirut PT MRT Jakarta (Treasury, Tax and Insurance Division Head PT Antam 2001-22 Maret 2013, dan Wisnu Danandi selaku pegawai BUMN yang menjabat Legal Counsel Divison Head PT Aneka Tambang, Tbk.
Budi menyampaikan bahwa para saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Para saksi telah hadir sejak pukul 09:02 WIB,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru pada Agustus 2025.
Lembaga antirasuah menduga, ada fraud atau kecurangan yang disengaja untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah secara hukum dalam proses kerja sama antara PT Antam dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam.
KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman.
Penyidik KPK menduga, Siman menyuap mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Dody Martimbang. Dody kini sudah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, KPK menduga kerja sama BUMN dan swasta tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Bomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menerima uang sebesar Rp100,7 miliar dari Siman Bahar pada 5 Agustus 2025 lalu. Uang tersebut telah disetorkan Siman ke rekening penampungan KPK. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Eks Dirut PT Surya Cipta Internusa Rully Andalusia Abbas di Kasus LNG Pertamina
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes


You must be logged in to post a comment Login