Saksi
Sekretaris Utama BAZNAS RI Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Jakarta, pantausidang– Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Sestama Baznas RI), Subhan Cholid (SC) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subhan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini (Rabu, 12/11) penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Budi menyebutkan, Subhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan telah hadir pukul 8.39 WIB,” ujar Budi.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti rasio: 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, dugaan korupsi muncul setelah alokasi kuota tambahan 20 ribu tersebut dipecah secara tidak proporsional. Dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024, justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Penyimpangan pembagian kuota inilah yang sedang didalami KPK sebagai dugaan korupsi, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login