Connect with us

Ragam

Lagi 12 Aset Tanah dan Bangunan Disita Kejagung dari Tangan Suyono terkait Kasus LPEI

Pantausidang, Jakarta – tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita 12 aset tanah dan bangunan dari tersangka Suyono dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tahun 2013-2019.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 12 (dua belas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 M2, “ ujar kapuspenkum kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 Februari 2022.

Menurutnya dari 12 (dua belas) bidang tanah tersebut, diantaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive.

Aset aset yang disita dari tangan Suyono antara lain;
1) Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 5.474 M2

2) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di di Jalan Raya Jangli No. 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, seluas 3.307 M2

3) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, luas 550 M2

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami