Ragam
Lagi 12 Aset Tanah dan Bangunan Disita Kejagung dari Tangan Suyono terkait Kasus LPEI
9) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, luas 299 M2
10) 10) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, dengan luas 360 M2
11) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Timur No. 5 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan seluas 369 M2
12) 12) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Barat II/1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 600 M2.
Menurut Leo terhadap aset yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 2,6 trilun.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga4 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional


You must be logged in to post a comment Login