Ragam
Lagi 12 Aset Tanah dan Bangunan Disita Kejagung dari Tangan Suyono terkait Kasus LPEI
4) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di Jalan Jangli Perumahan, Desa Jangli, Kecamatan Semarang Timur seluas 970 M2
5) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di Jalan Dr. Cipto No. 171 Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur luas 403 M2
6) 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di Jalan Dr. Cipto No. 232 A, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dengan luas 672 M2
7) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, luas 2.735 M2
8) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 286, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, luas 767 M2
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login