Ragam
Lagi 12 Aset Tanah dan Bangunan Disita Kejagung dari Tangan Suyono terkait Kasus LPEI
9) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, luas 299 M2
10) 10) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, dengan luas 360 M2
11) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Timur No. 5 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan seluas 369 M2
12) 12) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Barat II/1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 600 M2.
Menurut Leo terhadap aset yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 2,6 trilun.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum