Connect with us

Ragam

Lagi 12 Aset Tanah dan Bangunan Disita Kejagung dari Tangan Suyono terkait Kasus LPEI

9) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Kelud Raya No. 56, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, luas 299 M2

10) 10) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Timur No. 7 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, dengan luas 360 M2

11) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Timur No. 5 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan seluas 369 M2

12) 12) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Jalan Erlangga Barat II/1 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah seluas 600 M2.

Menurut Leo terhadap aset yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 2,6 trilun.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami