Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD

“Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja,”
“wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi,” Ujar I Gde Agung Sumanatha
Kemudian Hakim Agung Syamsul Maarif dalam sosialisasinya memaparkan
bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.
Ketentuan ini diantaranya meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU,
Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda,
Batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli,
larangan menerima alat bukti surat/dokumen,
Dan eksekusi terhadap Putusan KPPU, baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan atau kasasi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login