Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD

“Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja,”
“wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi,” Ujar I Gde Agung Sumanatha
Kemudian Hakim Agung Syamsul Maarif dalam sosialisasinya memaparkan
bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.
Ketentuan ini diantaranya meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU,
Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda,
Batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli,
larangan menerima alat bukti surat/dokumen,
Dan eksekusi terhadap Putusan KPPU, baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan atau kasasi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Healthy3 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
Tersangka4 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
Tersangka4 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung
Ragam4 minggu agoTolak Sikap WALHI soal Revitalisasi Tambak Pantura, KOPAAAS Minta Audit Dana Asing


























You must be logged in to post a comment Login