Connect with us

Ragam

Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU

Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja,”

“wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia, praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi,” Ujar I Gde Agung Sumanatha

Kemudian Hakim Agung Syamsul Maarif dalam sosialisasinya memaparkan
bahwa PERMA Nomor 3 Tahun 2021 mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.

Ketentuan ini diantaranya meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU,

Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda,

Batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan/atau ahli,
larangan menerima alat bukti surat/dokumen,

Dan eksekusi terhadap Putusan KPPU, baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan atau kasasi.

Laman: 1 2 3

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com