Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD

Sementara itu ,Minister Counsellor Political & Strategic Communication Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT)Australia, Jenny Da Rin menyatakan, pihaknya mendukung atas terselenggaranya dialog antara Mahkamah Agung dan Federal Court of Australia, seputar penanganan perkara persaingan usaha.
“Selama lebih dari dua dekade, pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia.
“Australia mendukung Peraturan Mahkamah Agung tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia ,” Jelasnya.
Terakhir Professor Ningrum dalam paparannya menyatakan bahwa “PerMA adalah solusi terdekat (immediate solution), PerMA mengisi kekosongan
hukum, tujuan adanya PerMA untuk berkontribusi pada kepastian hukum.
“Tidak ada produk hukum yang sempurna, PerMA baru ini akan diuji melalui penerapannya di lapangan, dan dimasa yang akan datang dapat diamandemen sesuai dengan kebutuhan”, Pungkas Prof Ningrum.*** Red
(Sumber dari, Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Healthy3 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
Tersangka4 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
Tersangka4 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung
Ragam4 minggu agoTolak Sikap WALHI soal Revitalisasi Tambak Pantura, KOPAAAS Minta Audit Dana Asing


























You must be logged in to post a comment Login